Petisi (Tanda dukungan sebagai individu 1218 dan sebagai organisasi 107 dari 34 Negara): "Pemerintah Jepang Seharusnya Tidak Mendukung Proyek Perluasan PLTU Batu Bara Indramayu di Jawa Barat, Indonesia"

Untuk tanda dukungan sebagai individu (via Change.org)
Untuk tanda dukungan sebagai organisasi
Batas alhir ke-2 : 31 Januari 2021

(Below is a text of the petition)
—————————————————————————————————-
PDF dengan catatan kaki

Mr. SUGA Yoshihide, Perdana Menteri
Mr. MOTEGI Toshimitsu, Menteri Luar Negeri
Mr. KITAOKA Shinichi, Presiden, Japan International Cooperation Agency (JICA)

Hal : Pemerintah Jepang Seharusnya Tidak Mendukung Proyek Perluasan PLTU Batu Bara Indramayu di Jawa Barat, Indonesia

Kami menulis untuk menyerukan kepada Pemerintah Jepang dan Japan International Cooperatian Agency ( JICA ) agar tidak memberikan dukungan terhadap perluasan PLTU batu bara Indramayu ( 1000 MW ) di Jawa Barat, Indonseia. [1] Komunitas lokal [2] begitu juga masyarakat internasional [3] sebelumnya telah mengangkat kekhawatiran dan ketidaksepakatan besar terhadap Proyek ini. [4] Ada 6 alasan utama mengapa PLTU ini tidak harus dibangun, yaitu ;

(1) Proyek ini akan mencerabut dan atau berdampak buruk pada mata pencaharian ribuan petani setempat dan nelayan pinggiran pantai karena akan dibangun di hamparan tanah pertanian dan kawasan mencari ikan. [5] Para penggarap lahan dan buruh tani harian telah sejak lama hidup tenang sejak turun temurun mengolah padi dan menanam beragam sayuran serta buah sepanjang tahun. Sementara nelayan pinggiran menangkap udang “ rebon” pada saat musimnya tiba. Program kewajiban kompensasi dan pemulihan mata pencaharian, seperti beternak dan pelatihan keahlian, itu pun jika ada, tidak cukup untuk memulihkan mata pencaharian dan bukanlah solusi yang tepat [6];

(2) Proyek ini akan memberikan risiko buruk yang besar terhadap kesehatan warga [7] sebab PLTU akan menebar kadungan gas yang membahayakan, termasuk Sox, Nox dan PM2.5. Selain tidak digunakannya teknologi terbaik untuk pencegahan polusi udara sebagaimana yang diterapkan oleh pembangkit listrik di hampir semua PLTU batu bara di Jepang [8];

(3) Proyrk ini telah gagal dalam memastikan konsultasi publik dan keterbukaan informasi kepada petani dan nelayan setempat. Mereka merupakan warga yang terkena dampak buruk langsung dari proyek karena tidak dilibatkan dalam beberapa konsultasi publik dan persiapan penyusunan laporan. [9] Selain itu juga, tidak ada keterlibatan dari buruh tani terdampak dalam penyusunan Rencana Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali (Land Acquisition and Resettlement Action Plan/LARAP). [10] Proses yang cacat tersebut adalah pelanggaran terhadap hukum di Indonesia [11] [12];

(4) Proyek ini telah menghasilkan pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia dan mencederai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bagi warga setempat. Beberapa buruh tani yang menyuarakan pendapatnya tidak bersepakat dengan proyek menjadi korban kriminalisasi dan atau dituduh bersalah hingga dipenjara selama 5 sampai 6 bulan. [13] Pemerintah Indonesia gagal melindungi para petani dan atau para pejuang lingkungan berdasarkan aturan hukum di Indonesia sendiri [14] [15];

(5) Proyek ini tidak dibutuhkan bagi jaringan Jawa-Bali di mana saat ini kondisinya telah mengalami kelebihan pasokan listrik. Bahkan rencana pemerintah Indonesia [16] mengindikasikan batas cadangan dari jaringan akan sebesar 30 sampai 45% hingga tahun 2028. Melihat dampak ekonomi akibat dari COVID-19 permintaan listrik juga akan melemah. Jikan proyek ini dengan pinjaman dari JICA, PLN atau Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melunasi hutang selama beberapa dekade untuk pembangkit yang tidak diperlukan. Yang artinya menjadi beban yang tidak masuk akal bagi generasi selanjutnya;

(6) Proyek ini akan menjadi aset yang terlantar [17] sebab menjadi tidak penting bahkan bagi negara berkembang sekalipun yang mempunyai target untuk berhenti penuh dari PLTU batu bara pada 2040 dalam rangka memenuhi komitmen target tujuan jangka panjang. [18] Sangat jelas PLTU yang bahkan berteknologi efisien atau ultra-super critical (USC) sekali pun tidak konsisten dengan tujuan Perjanjian Paris [19] dan seharusnya tidak digunakan untuk mengatasi krisis iklim dan dalam membuat transisi ke arah masyarakat rendah karbon yang dapat dipercaya. Juga bila proyek ini tetap dipaksakan dengan pinjaman JICA lagi-lagi PLN atau Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melunasi hutang selama beberapa dekade. Yang artinya menjadi beban yang tidak masuk akal bagi generasi selanjutnya.

Proyek ini seharusnya tidak dipaksakan dengan korban biaya lingkungan hidup dan kehidupan warga, pilihan dan kesempatan generasi selanjutnya serta iklim global. Selain itu juga, proyek ini tidak memenuhi dan konsisten dengan kebijakan pemerintah Jepang dan pedoman Lingungan Hidup dan Sosial JICA, seperti yang dijelaskan pada catatan kaki.

Kami meminta secara tegas kepada Pemerintah Jepang dan JICA membuat keputusan untuk tidak membiayai proyek PLTU Indramayu demi masyarakat Indramayu dan generasi yang akan datang di seluruh dunia, begitu juga di Indonesia sendiri.

Cc: Mr. ASO Taro, Menteri Keuangan
Mr. KAJIYAMA Hiroshi, Menteri Ekonomi,Perdagangan dan Industri
Mr. KOIZUMI Shinjiro, Menteri Lingkungan Hidup/
Mr. KATO Katsunobu, Kepala Sekretaris Kabinet
Mr. WASHIO Eiichiro, Pejabat Negara Untuk Hubungan Luar Negeri
Mr. UTO Takashi, Pejabat Negara Untuk Hubungan Luar Negeri
Mr. ITO Wataru, Pejabat Negara untuk Urusan Keuangan
Mr. NAKANISHI Kenji, Pejabat Negara untuk Urusan Keuangan
Mr. NAGASAKA Yasumasa, Pejabat Negara untuk Ekonomi, Perdagangan dan Industri
Mr. EJIMA Kiyoshi, Pejabat Negara untuk Ekonomi, Perdagangan dan Industri
Ms. SASAGAWA Hiroyoshi, Pejabat Negara urusan Lingkugngan Hidup
Mr. HORIUCHI Noriko, Pejabat Negara urusan Lingkugngan Hidup
Mr. ISHII Masafumi, Duta Besar Jepang untuk Indonesia

PENANDATANGAN :
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI – Friends of the Earth Indonesia)
WALHI West Java
Friends of the Earth Japan
350.org Japan
Japan Center for a Sustainable Environment and Society (JACSES)
Kiko Network, Japan
Mekong Watch, Japan

Tanda dukungan sebagai individu: 1218 dari 33 Negara

Tanda dukungan sebagai organisasi: 107 dari 34 Negara

Contact:
Friends of the Earth Japan
 1-21-9, Komone, Itabashi, Tokyo, 173-0037
Tel: 03-6909-5983 Fax: 03-6909-5986